A. OBJEK PAJAK ( Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 )
a. Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
b. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir a meliputi :
1). Pemindahan hak karena :
a. jual beli;
b. tukar-menukar;
c. hibah;
d. hibah wasiat;
e. waris;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
h. penunjukkan pembeli dalam lelang;
i. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. penggabungan usaha;
k. peleburan usaha;
l. pemekaran usaha;
m. hadiah.
2). Pemberian hak baru karena :
a. kelanjutan pelepasan hak;
b. diluar pelepasan hak.
c. Hak atas sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah :
1. hak milik;
2. hak guna usaha;
3. hak guna bangunan;
4. hak pakai;
5. hak milik atas satuan rumah susun;
6. hak pengelolaan.
B. OBJEK PAJAK YANG DIKECUALIKAN
a. Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
- perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik ;
- negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum ;
- badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri ;
- orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama :
- karena wakaf :
- karena warisan :
- untuk digunakan kepentingan ibadah.
b. Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 112 TAHUN 2000
C. SUBJEK PAJAK
a. Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
b. Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada butir a yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.
a. Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
b. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir a meliputi :
1). Pemindahan hak karena :
a. jual beli;
b. tukar-menukar;
c. hibah;
d. hibah wasiat;
e. waris;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
h. penunjukkan pembeli dalam lelang;
i. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. penggabungan usaha;
k. peleburan usaha;
l. pemekaran usaha;
m. hadiah.
2). Pemberian hak baru karena :
a. kelanjutan pelepasan hak;
b. diluar pelepasan hak.
c. Hak atas sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah :
1. hak milik;
2. hak guna usaha;
3. hak guna bangunan;
4. hak pakai;
5. hak milik atas satuan rumah susun;
6. hak pengelolaan.
B. OBJEK PAJAK YANG DIKECUALIKAN
a. Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
- perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik ;
- negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum ;
- badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri ;
- orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama :
- karena wakaf :
- karena warisan :
- untuk digunakan kepentingan ibadah.
b. Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 112 TAHUN 2000
C. SUBJEK PAJAK
a. Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
b. Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada butir a yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)